Asuransi P&I (Protection & Indemnity)
Lindungi pemilik dan operator kapal dari tuntutan ganti rugi pihak lain: awak, penumpang, pemilik muatan, dermaga, hingga pencemaran. Melengkapi Marine Hull yang melindungi fisik kapal.
P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi tanggung jawab hukum pemilik atau operator kapal kepada pihak ketiga. Jika kapal Anda menyebabkan awak cedera, muatan rusak, dermaga tertabrak, atau minyak tumpah, P&I membantu menanggung ganti rugi dan biaya hukumnya. Fisik kapal sendiri dilindungi polis Marine Hull.
Tanggung Jawab Apa Saja yang Dilindungi?
Cakupan final mengikuti wording polis, batas pertanggungan, dan pengecualian dari penanggung. Sebagian item, seperti penyingkiran kerangka kapal, dapat berada di P&I atau sebagai perluasan polis hull; kami selaraskan keduanya agar tidak ada celah maupun tumpang tindih.
P&I dan Marine Hull: Melindungi Hal yang Berbeda
| Aspek | Marine Hull | P&I |
|---|---|---|
| Yang dilindungi | Fisik kapal, mesin, perlengkapan | Tanggung jawab hukum kepada pihak lain |
| Contoh kejadian | Kapal kandas, lambung rusak, kebakaran | Awak cedera, muatan rusak, dermaga tertabrak, tumpahan minyak |
| Penerima ganti rugi | Pemilik kapal | Pihak ketiga yang dirugikan |
| Dasar nilai | Nilai kapal (agreed/market value) | Batas tanggung jawab (limit) per kejadian |
Ingin contoh kasus dan cara keduanya bekerja dalam satu insiden? Baca perbedaan P&I dan Marine Hull.
P&I untuk Pemilik dan Operator Kapal
Operator tugboat & tongkang
Risiko tabrakan dengan dermaga atau kapal lain dan cedera awak saat towing.
Pemilik kapal kargo & tanker
Tanggung jawab atas muatan yang diangkut dan risiko pencemaran.
Kapal penumpang & feri
Tuntutan cedera atau kematian penumpang, rute Batam–Singapura dan antarpulau.
Operator OSV & kapal penunjang
Operasi dekat anjungan dan fasilitas lepas pantai dengan persyaratan kontrak ketat.
Perusahaan pelayaran dengan kapal carter
Charterer dan terminal sering meminta bukti P&I sebelum kapal beroperasi.
Aspek Regulasi
Aturan pelayaran Indonesia (antara lain UU 17/2008 dan PM 71/2013) memuat ketentuan tentang tanggung jawab pemilik kapal dan penyingkiran kerangka kapal. Penerapan per jenis dan ukuran kapal dapat berbeda dan berubah, sehingga kami cek ketentuan terbaru untuk kapal Anda sebelum menyusun penawaran.
Bukan Pengganti Liability Lain
P&I untuk risiko dari pengoperasian kapal. Galangan yang memperbaiki kapal milik orang lain memerlukan Ship Repairer's Liability, sedangkan aktivitas usaha di darat atau area proyek ditangani Public Liability.
Produk & Artikel Terkait
Pertanyaan Seputar Asuransi P&I
Siap mengajukan? Isi data singkat, tim kami analisa awalnya.