Asuransi Marine

Asuransi P&I (Protection & Indemnity)

Lindungi pemilik dan operator kapal dari tuntutan ganti rugi pihak lain: awak, penumpang, pemilik muatan, dermaga, hingga pencemaran. Melengkapi Marine Hull yang melindungi fisik kapal.

P&I (Protection & Indemnity) adalah asuransi tanggung jawab hukum pemilik atau operator kapal kepada pihak ketiga. Jika kapal Anda menyebabkan awak cedera, muatan rusak, dermaga tertabrak, atau minyak tumpah, P&I membantu menanggung ganti rugi dan biaya hukumnya. Fisik kapal sendiri dilindungi polis Marine Hull.

Cakupan P&I

Tanggung Jawab Apa Saja yang Dilindungi?

Cedera, sakit, atau kematian awak kapal
Cedera atau kematian penumpang
Tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan muatan
Kerusakan dermaga, jetty, dan properti pihak ketiga
Tanggung jawab pencemaran dan biaya pembersihan
Penyingkiran kerangka kapal (wreck removal)
Sisa tanggung jawab tabrakan di luar polis hull
Denda dan biaya hukum yang terkait insiden
Biaya medis dan pemulangan awak (repatriasi)
Biaya pembelaan hukum atas tuntutan pihak ketiga

Cakupan final mengikuti wording polis, batas pertanggungan, dan pengecualian dari penanggung. Sebagian item, seperti penyingkiran kerangka kapal, dapat berada di P&I atau sebagai perluasan polis hull; kami selaraskan keduanya agar tidak ada celah maupun tumpang tindih.

Jangan Tertukar

P&I dan Marine Hull: Melindungi Hal yang Berbeda

AspekMarine HullP&I
Yang dilindungiFisik kapal, mesin, perlengkapanTanggung jawab hukum kepada pihak lain
Contoh kejadianKapal kandas, lambung rusak, kebakaranAwak cedera, muatan rusak, dermaga tertabrak, tumpahan minyak
Penerima ganti rugiPemilik kapalPihak ketiga yang dirugikan
Dasar nilaiNilai kapal (agreed/market value)Batas tanggung jawab (limit) per kejadian

Ingin contoh kasus dan cara keduanya bekerja dalam satu insiden? Baca perbedaan P&I dan Marine Hull.

Siapa yang Membutuhkan

P&I untuk Pemilik dan Operator Kapal

Operator tugboat & tongkang

Risiko tabrakan dengan dermaga atau kapal lain dan cedera awak saat towing.

Pemilik kapal kargo & tanker

Tanggung jawab atas muatan yang diangkut dan risiko pencemaran.

Kapal penumpang & feri

Tuntutan cedera atau kematian penumpang, rute Batam–Singapura dan antarpulau.

Operator OSV & kapal penunjang

Operasi dekat anjungan dan fasilitas lepas pantai dengan persyaratan kontrak ketat.

Perusahaan pelayaran dengan kapal carter

Charterer dan terminal sering meminta bukti P&I sebelum kapal beroperasi.

Aspek Regulasi

Aturan pelayaran Indonesia (antara lain UU 17/2008 dan PM 71/2013) memuat ketentuan tentang tanggung jawab pemilik kapal dan penyingkiran kerangka kapal. Penerapan per jenis dan ukuran kapal dapat berbeda dan berubah, sehingga kami cek ketentuan terbaru untuk kapal Anda sebelum menyusun penawaran.

Bukan Pengganti Liability Lain

P&I untuk risiko dari pengoperasian kapal. Galangan yang memperbaiki kapal milik orang lain memerlukan Ship Repairer's Liability, sedangkan aktivitas usaha di darat atau area proyek ditangani Public Liability.

FAQ

Pertanyaan Seputar Asuransi P&I

Asuransi P&I melindungi pemilik atau operator kapal dari tanggung jawab hukum kepada pihak lain, misalnya cedera atau kematian awak dan penumpang, kerusakan atau kehilangan muatan yang diangkut, kerusakan dermaga atau properti pihak ketiga, pencemaran, dan biaya penyingkiran kerangka kapal. Yang dilindungi adalah kewajiban membayar ganti rugi, bukan fisik kapalnya.

Siap mengajukan? Isi data singkat, tim kami analisa awalnya.