Tanggung Gugat Galangan dan Kontraktor Reparasi Kapal
Asuransi Ship Repairer's Liability Batam
Saat kapal pelanggan masuk dok, galangan memegang aset bernilai tinggi milik orang lain. Ship Repairer's Liability melindungi galangan dan kontraktor reparasi dari tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul selama kapal berada dalam penguasaan mereka.
Manfaat & Perlindungan
Apa saja yang dicakup dalam polis asuransi ini?
Kapal Pelanggan dalam Penguasaan Anda
Kerusakan atau kehilangan kapal milik pelanggan saat berada di dok, dermaga, atau area galangan, termasuk saat dipindahkan, sepanjang menjadi tanggung gugat hukum Anda.
Properti Pihak Ketiga
Kerusakan pada kapal lain, dermaga, peralatan, atau fasilitas di sekitar area kerja yang timbul dari kegiatan reparasi Anda.
Cedera Pihak Ketiga
Cedera pada orang di luar pekerja Anda, misalnya awak kapal, surveyor, atau tamu yang berada di area kerja.
Insiden Pekerjaan Panas
Kebakaran atau kerusakan yang bermula dari pengelasan dan pemotongan (hot work) dan merambat ke kapal atau properti pelanggan.
Biaya Hukum & Pembelaan
Biaya pengacara dan pembelaan yang disetujui penanggung bila pemilik kapal atau pihak lain mengajukan tuntutan.
Memenuhi Persyaratan Kontrak
Kontrak reparasi dari pemilik kapal atau principal sering meminta bukti asuransi (COI) dengan limit tertentu sebelum pekerjaan dimulai.
Aset, Tanggung Gugat, atau Pihak Ketiga?
Tiga polis yang sering dicampuradukkan di galangan, padahal melindungi hal yang berbeda.
| Polis | Yang dilindungi | Contoh pemicu |
|---|---|---|
| Builders Risk | Aset: kapal atau proyek yang sedang dikerjakan | Kebakaran merusak lambung kapal selama pekerjaan |
| Ship Repairer's Liability | Galangan sebagai pihak yang digugat atas kapal dalam penguasaannya | Pemilik kapal menuntut ganti rugi atas kerusakan di dok |
| Public Liability | Tanggung gugat atas cedera dan kerusakan properti pihak ketiga | Pengunjung cedera atau fasilitas tetangga rusak |
Tabel ini bersifat umum. Cakupan dan pengecualian final mengikuti wording polis masing-masing penanggung.
Konteks Galangan di Batam
Galangan di sekitar Tanjung Uncang dan Kabil menerima kapal pelanggan dari berbagai jenis, seperti tongkang, tugboat, kapal niaga, dan kapal pendukung lepas pantai, untuk docking, penggantian pelat, pengecatan, dan perbaikan mesin. Selama berada di dok, kapal itu bukan milik galangan tetapi berada dalam penguasaannya, dan di situlah celah tanggung gugatnya muncul.
Kontrak reparasi dari pemilik kapal umumnya mengatur siapa yang menanggung kerugian dan sering meminta bukti asuransi sebelum kapal masuk. Menyiapkan struktur polisnya lebih awal biasanya mempercepat penandatanganan kontrak.
Ilustrasi Skenario
Skenario hipotetis untuk memudahkan pemahaman, bukan kasus nyata. Keputusan klaim tetap mengikuti wording polis.
๐ฅ Percikan las di ruang mesin
Pekerjaan penggantian pelat menimbulkan percikan yang memicu kebakaran di ruang mesin kapal pelanggan yang sedang docking. Pemilik kapal menuntut galangan. Ini adalah tuntutan tanggung gugat atas kapal dalam penguasaan galangan.
โ Kapal terbentur saat dipindahkan
Saat dipindahkan dari floating dock ke dermaga, sebuah kapal terbentur dan merusak lambung kapal lain yang sedang bersandar di dekatnya. Pemilik kapal kedua mengajukan tuntutan kepada galangan.
Pelengkap Perlindungan Galangan
Pertanyaan Umum
Jawaban untuk pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa itu Ship Repairer's Liability dan apa bedanya dengan Builders Risk?+
Bukankah Public Liability sudah menutup galangan?+
Siapa yang membutuhkan polis ini?+
Apakah biaya memperbaiki pekerjaan yang cacat ikut ditanggung?+
Bagaimana limit pertanggungan ditentukan?+
Bagaimana premi dihitung?+
Dokumen apa yang perlu disiapkan?+
Apa yang harus dilakukan bila terjadi insiden?+
Siap mengajukan? Isi data singkat, tim kami analisa awalnya.