Jaminan Kepabeanan untuk Impor & Ekspor

Custom Bond Batam

Sebagai kota dengan status Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ), aktivitas impor-ekspor di Batam sangat intensif โ€” dan hampir semua fasilitas kepabeanan mensyaratkan jaminan. Custom bond memungkinkan perusahaan Anda mendapatkan fasilitas OB 23, KITE, atau Kawasan Berikat tanpa harus mengunci dana tunai sebagai agunan seperti pada bank garansi.

Rio Mardiansyah
Ditinjau oleh
Rio Mardiansyah
Praktisi Asuransi ยท 8 Tahun Pengalaman

Manfaat & Perlindungan

Apa saja yang dicakup dalam polis asuransi ini?

โœˆ๏ธ

OB 23 โ€“ Impor Sementara

Jaminan pembebasan Bea Masuk dan penangguhan PPN untuk barang impor yang akan diekspor kembali โ€” pameran, seminar, peralatan tenaga ahli, hingga keperluan proyek.

๐Ÿญ

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Jaminan atas pembebasan/pengembalian Bea Masuk dan PPN untuk bahan baku impor yang diolah menjadi komoditi ekspor โ€” benang, kulit, garmen, dan sejenisnya.

๐Ÿ—๏ธ

Kawasan Berikat (Kaber/EPTE)

Jaminan bagi perusahaan di Kawasan Berikat Batam yang mengeluarkan barang untuk direparasi, disortir, atau diproses subkontrak di luar kawasan sebelum dikembalikan.

๐Ÿ“‹

PPJK (Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Jaminan wajib bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK dari Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat.

โš–๏ธ

SPKPBM / Notul (Banding Bea Masuk)

Jaminan sebagai syarat pengajuan keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk yang diterbitkan Bea Cukai.

๐Ÿšข

Vooruitslag & Angkut Lanjut

Jaminan pengeluaran barang lebih dahulu dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak โ€” termasuk pengangkutan lanjutan antar kantor pabean.

Apa Itu Custom Bond?

Custom bond (customs bond) adalah jenis penjaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum berlisensi OJK untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) โ€” biasanya importir, eksportir, atau PPJK โ€” kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Obligee) selaku penerima jaminan. Dasar hukumnya adalah UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta PMK No. 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.

Jika Principal gagal memenuhi kewajiban sesuai fasilitas kepabeanan yang diperoleh โ€” misalnya tidak mengekspor kembali barang impor sementara tepat waktu โ€” Bea Cukai dapat langsung mencairkan custom bond tanpa harus menagih Principal terlebih dahulu. Perusahaan asuransi (Surety) yang membayar ganti rugi tersebut, lalu melakukan penagihan kembali kepada Principal berdasarkan Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) yang telah disepakati di awal.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan penyelenggara pameran industri di Batam mendatangkan peralatan display senilai Rp 2 miliar dari Singapura untuk pameran selama 2 minggu. Karena barang akan dibawa kembali keluar negeri, perusahaan mengajukan fasilitas OB 23 (Impor Sementara) agar tidak perlu membayar Bea Masuk penuh di muka. Bea Cukai mensyaratkan jaminan sebesar potensi Bea Masuk dan PPN yang dibebaskan. Alih-alih menyetor tunai atau memblokir plafon kredit bank, perusahaan menerbitkan custom bond senilai kewajiban tersebut โ€” dana operasional tetap cair untuk kebutuhan pameran lainnya.

Setelah barang diekspor kembali sesuai jadwal dan dibuktikan dengan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), custom bond dinyatakan selesai dan tidak ada pencairan yang terjadi.

Custom Bond vs Bank Garansi

Keduanya diakui sah oleh Bea Cukai โ€” tapi dampaknya ke keuangan perusahaan sangat berbeda.

โœ… Custom Bond (Asuransi)

  • โ€ข Umumnya tanpa setoran agunan tunai 100%
  • โ€ข Tidak membebani plafon kredit/pagu pinjaman di bank
  • โ€ข Premi jauh lebih ringan dibanding bunga bank atas agunan
  • โ€ข Proses penerbitan relatif cepat, 3โ€“7 hari kerja
  • โ€ข Diterima di seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai di Indonesia

๐Ÿฆ Bank Garansi

  • โ€ข Umumnya mensyaratkan agunan tunai/deposito hingga 100%
  • โ€ข Mengunci plafon kredit perusahaan di bank terkait
  • โ€ข Dana tertahan sepanjang masa berlaku jaminan
  • โ€ข Proses relatif lebih lama karena analisa kredit perbankan
  • โ€ข Perlu dikelola terpisah dari fasilitas pinjaman modal kerja

Persyaratan Dokumen Pengajuan Custom Bond

Siapkan dokumen berikut agar proses penerbitan tidak tertunda.

Surat Permohonan Penerbitan Custom Bond
Company profile & legalitas perusahaan (akta, NIB, NPWP)
Laporan keuangan 2 tahun terakhir, idealnya sudah diaudit
Copy rekening koran 3 bulan terakhir (khusus perusahaan baru berdiri)
SKEP (Surat Keputusan) fasilitas dari Bea Cukai
Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) yang dilegalisir notaris

Proses Penerbitan Custom Bond

  1. 1

    Ajukan permohonan fasilitas ke Bea Cukai

    Principal mengajukan permohonan fasilitas impor/ekspor (OB 23, KITE, dll) kepada Ditjen Bea dan Cukai.

  2. 2

    Terima SKEP fasilitas

    Bea Cukai menerbitkan Surat Keputusan pemberian fasilitas beserta nilai jaminan yang dipersyaratkan.

  3. 3

    Ajukan penerbitan Custom Bond

    Principal mengajukan ke perusahaan asuransi dengan melampirkan SKEP dan dokumen pendukung lainnya.

  4. 4

    Sertifikat Custom Bond terbit

    Surety menerbitkan sertifikat jaminan dan menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi bersama Principal.

  5. 5

    Serahkan ke Bea Cukai

    Sertifikat Custom Bond diserahkan ke Kantor Pabean untuk memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), dan barang dapat diproses lebih lanjut.

Estimasi Premi Custom Bond

Premi dihitung dari persentase nilai jaminan (bukan nilai barang), tergantung jenis fasilitas, tenor, dan profil risiko perusahaan.

Nilai JaminanJenis FasilitasEstimasi Premi/Tahun
Rp 100 jutaOB 23 (Impor Sementara)Rp 800 rb โ€“ 2 jt
Rp 500 jutaKITE / Kawasan BerikatRp 4 โ€“ 9 jt
Rp 1 miliarKITE / Kawasan BerikatRp 8 โ€“ 18 jt
Rp 150 juta (min. Tj. Priok)PPJKRp 1,2 โ€“ 2,7 jt

* Estimasi ilustrasi umum berdasarkan rate pasar (kisaran 0,8%โ€“1,8% dari nilai jaminan per tahun). Premi aktual ditentukan underwriter berdasarkan jenis fasilitas, tenor, dan profil risiko perusahaan Anda โ€” hubungi kami untuk penawaran resmi.

Jenis Jaminan Lain yang Sering Dibutuhkan Bersamaan

Pelaku impor-ekspor di Batam sering membutuhkan lebih dari satu jenis jaminan sekaligus.

Pertanyaan Umum

Jawaban untuk pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu Custom Bond dan siapa saja pihak yang terlibat?+
Custom bond adalah jaminan tiga pihak antara Surety (perusahaan asuransi penerbit jaminan), Principal (importir/eksportir/PPJK), dan Obligee (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Jika Principal gagal memenuhi kewajiban kepabeanan, Surety yang membayar ganti rugi kepada Bea Cukai, bukan Principal yang harus menyetor tunai di muka.
Apa bedanya Custom Bond dengan OB 23?+
Custom Bond adalah nama umum untuk seluruh jenis jaminan kepabeanan yang diterbitkan perusahaan asuransi. OB 23 (Ordonansi Bea Pasal 23) hanyalah salah satu jenis fasilitas di dalamnya, khusus untuk impor sementara โ€” barang yang masuk untuk keperluan tertentu (pameran, proyek, tenaga ahli) dan wajib diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Apakah Custom Bond bisa menggantikan Bank Garansi sepenuhnya?+
Bisa, dan itu justru keunggulan utamanya. Undang-Undang Kepabeanan mengakui jaminan perusahaan asuransi (Custom Bond) setara dengan Bank Garansi dan jaminan tunai untuk keperluan Bea Cukai. Bedanya, Custom Bond umumnya tidak memerlukan setoran agunan 100% seperti bank garansi, sehingga likuiditas perusahaan tetap terjaga.
Berapa lama masa berlaku Custom Bond?+
Masa berlaku mengikuti jangka waktu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai (misalnya masa impor sementara), ditambah buffer waktu tertentu untuk proses administrasi. Jika fasilitas diperpanjang, Custom Bond juga harus diperpanjang bersamaan agar tidak ada celah jaminan.
Dokumen apa saja yang paling sering ditolak Bea Cukai saat pengajuan?+
Yang paling sering menjadi kendala adalah SKEP (Surat Keputusan) fasilitas Bea Cukai yang belum terbit, laporan keuangan yang belum diaudit untuk nilai jaminan besar, dan Surat Perjanjian Ganti Rugi (SPGR) yang belum dilegalisir notaris. Pastikan ketiga dokumen ini disiapkan lebih awal agar proses tidak tertunda.
Apa yang terjadi jika perusahaan gagal ekspor kembali barang impor sementara (OB 23)?+
Bea Cukai akan menagih Bea Masuk dan PPN yang sempat dibebaskan kepada Principal. Jika Principal tidak membayar, Bea Cukai mencairkan Custom Bond kepada perusahaan asuransi penjamin sebesar nilai jaminan. Selanjutnya, Surety akan melakukan penagihan (recovery) kepada Principal sesuai Surat Perjanjian Ganti Rugi yang telah ditandatangani.

Siap Melindungi Aset Anda?

Konsultasikan kebutuhan asuransi Anda bersama Rio, konsultan asuransi terpercaya di Batam.